Kementerian Ekraf dan Kemenimipas Perkuat Pengawasan WNA, 25 Fotografer Asing Ilegal Dideportasi
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi kreatif yang melibatkan warga negara asing melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Langkah ini ditegaskan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Selasa (9/6).
Pertemuan tersebut sekaligus menyoroti keberhasilan penindakan terhadap 25 fotografer asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival (VOA) untuk menjalankan aktivitas komersial di Indonesia. Seluruh pelanggar telah dikenai sanksi deportasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
Menteri Ekraf menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan langkah tegas yang dilakukan jajaran Kemenimipas dalam menindak pelanggaran tersebut.
"Kami mengapresiasi respons cepat serta langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, terkait penindakan 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival (VOA). Keterbukaan kolaborasi global harus tetap berjalan di koridor regulasi nasional yang tertib, sehat, dan adil demi melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal," ujar Menteri Ekraf.
Dalam pertemuan itu, Menteri Ekraf juga mengangkat isu meningkatnya mobilitas talenta global seiring pertumbuhan ekonomi digital dunia. Salah satu perhatian utama adalah laporan dari sejumlah asosiasi profesi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum warga negara asing yang beroperasi secara ilegal di subsektor fotografi dan videografi nasional.
Menurut Menteri Ekraf, pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum keimigrasian, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri kreatif dalam negeri.
"Ketidakpatuhan oknum asing terhadap hukum keimigrasian membawa dampak langsung yang signifikan terhadap pasar kreatif lokal. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek persaingan usaha akibat tarif jasa yang tidak berimbang, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan pelaku kreatif lokal yang tengah menghadapi kompetisi global, serta membuat kasus ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terus berulang dan merugikan ekosistem kreatif Indonesia," terang Menteri Ekraf.
Menanggapi hal tersebut, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di sektor ekonomi kreatif. Upaya tersebut akan diperkuat melalui sinergi bersama Kementerian Ekraf dan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) guna memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Baca Artikel Lainnya
Lexar Rayakan 30 Tahun, Gandeng Timnas Argentina dan Siapkan Era Penyimpanan Berbasis AI
Dove Ajak Konsumen Rayakan Pertumbuhan Rambut Melalui Gerakan Flip the Focus
Danantara Tegaskan Isu Warga Beraset Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond adalah Hoaks
"Fotografer asing diperbolehkan melakukan kegiatan komersial di Indonesia sepanjang mereka mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, visa kerja yang sesuai, dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan," ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kedua kementerian juga menyepakati pengembangan mekanisme pemantauan terpadu terhadap aktivitas ekonomi kreatif yang melibatkan tenaga asing. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelaku industri kreatif nasional.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Kementerian Ekraf memperluas komunikasi dengan berbagai asosiasi subsektor kreatif lainnya, termasuk musik serta film, animasi, dan video. Selain penegakan hukum, kedua lembaga akan mendorong peningkatan edukasi dan literasi regulasi keimigrasian bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar tercipta pemahaman yang seragam mengenai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Ekraf turut menyerahkan dokumen pendukung yang berisi laporan dan bukti dari Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Indonesia Professional Photographer Association (IPPA), serta sejumlah praktisi fotografi nasional, termasuk dr. Tompi dan Jerry Aurum. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penindakan terhadap para pelanggar.
Selain membahas pengawasan sektor kreatif, kedua kementerian juga memperkuat kolaborasi dalam rangka menyukseskan World Conference on Creative Economy (WCCE) yang akan digelar pada Oktober 2026. Kerja sama lain yang akan terus dilanjutkan adalah program pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan melalui pelatihan di bidang ekonomi kreatif, seperti produksi video klip dan monetisasi musik yang telah diterapkan pada grup Elpama Prison di Merauke.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Kementerian Ekraf dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan optimistis dapat menjaga ekosistem ekonomi kreatif nasional tetap sehat, tertib, dan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia di tengah dinamika global.