Geger! Satresnarkoba Polres Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu 2,07 Kg Senilai Rp2 Miliar, DPO Diburu
INDUSTRY.co.id, Jakarta — Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar-wilayah di Jakarta setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Informasi awal menyebut pergerakan barang dimulai dari wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, berpindah ke Cempaka Putih, lalu menuju Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Mengutip release yang disebar di grup washap para jurnalis, pada Kamis (11/06/2026), bahwa pada Rabu malam pukul 19.00 WIB, petugas menangkap seorang tersangka berinisial F. Dalam interogasi awal, F mengaku bekerja bersama rekan berinisial B. Tim segera melakukan penangkapan terhadap B dan saat digeledah ditemukan satu tas warna hitam yang berisi dua kantong paperbag. Di dalamnya terdapat 11 paket plastik klip berisi sabu, dengan berat total 2.072,17 gram bruto. Selain itu, petugas mengamankan tiga unit handphone sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh atas arahan seseorang berinisial B yang saat ini berstatus DPO. Metode pengiriman yang digunakan adalah “tempel” di area pom bensin Cempaka Putih. Tersangka menyatakan sudah dua kali menerima dan mengantar paket sejenis dengan motif upah yang dijanjikan jika tugas berhasil diselesaikan.
Barang bukti yang diamankan dirinci sebagai berikut:
1 kantong paket plastik besar berlabel kode huruf A, berat 1.044 gram bruto.
10 paket plastik klip (kode angka 1–10), berat total 1.028,17 gram bruto.
Total keseluruhan: 2.072,17 gram bruto.
3 unit handphone.
Kasus saat ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga terus melakukan pengejaran terhadap DPO yang diduga merupakan pihak pengendali jaringan.
Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan stabilitas wilayah. Masyarakat diminta aktif melaporkan informasi peredaran narkoba ke pihak berwajib untuk mempercepat pengungkapan jaringan lebih besar.
Baca Artikel Lainnya
MIAP bersama BPOM Umumkan Pemenang Sayembara Edukasi: Cara Belanja Aman agar Terhindar Obat dan Makanan Palsu
Wujudkan Lingkungan Bersih, Ketua RT 09/RW 06 Cipayung Ajak Kaum Muda Kelola Sampah Rumah Tangga dan Hasilkan Uang
Jelang Usia Satu Abad, KOWANI Tegaskan KLB yang Diselenggarakan Pihak Tertentu Tidak Sesuai AD/ART