Menkeu Purbaya Sampaikan Kabar Baik untuk Sektor IHT! Cukai Rokok Tak Naik Hingga 2027

Oleh : Ridwan | Rabu, 20 Mei 2026 - 12:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan hingga 2027. 

Kebijakan ini diputuskan pemerintah untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) di tengah upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini ingin melihat kondisi riil industri rokok setelah peredaran rokok ilegal ditekan. Karena itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan dengan pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok sebagai bagian dari digitalisasi pengawasan cukai.

“Nanti kita lihat sebenarnya berapa income dari rokok kalau yang gelap-gelap bisa dihilangkan. Dari situ baru dihitung perlu naik atau turun,” katanya.

Keputusan menahan kenaikan cukai ini menjadi sorotan karena dalam 15 tahun terakhir tarif CHT hampir selalu naik setiap tahun dengan rata-rata kenaikan 10-12 persen. Dalam periode tersebut, pemerintah hanya tiga kali tidak menaikkan cukai rokok, yakni pada 2014, 2019, dan 2025.

Sebelumnya, pelaku industri hasil tembakau juga meminta pemerintah melakukan moratorium kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) selama tiga tahun ke depan. Alasannya, daya beli masyarakat dinilai belum pulih sepenuhnya.