Investasi Emas Antam Makin Berkilau, Harga Sabtu Ini Naik ke Rekor Tertinggi
Daftar Isi
- 1. Tren Kenaikan Harga Emas Antam Terbaru
- 2. Rincian Pecahan Harga Logam Mulia Antam
- 3. Regulasi Pajak Transaksi Emas Batangan
Pasar logam mulia di Indonesia kembali menunjukkan pergerakan yang sangat signifikan. Investasi aman atau safe haven ini kian diminati seiring dengan melonjaknya nilai jual di pasaran. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam terpantau mengalami kenaikan tajam pada hari Sabtu pagi. Kenaikan ini memperkuat posisi komoditas berkilau ini sebagai salah satu instrumen pelindung nilai aset yang paling diandalkan oleh masyarakat.
Tren Kenaikan Harga Emas Antam Terbaru
Pada perdagangan Sabtu pagi, harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp25.000 dari hari sebelumnya. Dengan lonjakan tersebut, harga logam mulia ini kini berada di angka Rp2.799.000 per gram, dari yang sebelumnya dipatok sebesar Rp2.774.000 per gram. Kenaikan ini sekaligus mencatatkan rekor tertinggi baru sepanjang masa setelah sebelumnya juga sempat mengalami tren penguatan beruntun dalam beberapa hari terakhir.
Tidak hanya harga beli yang meroket, harga beli kembali atau buyback emas batangan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) juga mengalami penyesuaian ke atas. Harga buyback kini berada di level Rp2.609.000 per gram. Bagi kalian yang berencana untuk melakukan likuidasi atau menjual kembali koleksi emas batangan yang dimiliki, momentum ini tentu menjadi kabar baik karena nilai jualnya yang sangat tinggi.
Rincian Pecahan Harga Logam Mulia Antam
Bagi kalian yang ingin mengoleksi atau melakukan investasi jangka panjang, Antam menyediakan berbagai ukuran pecahan emas batangan yang bisa disesuaikan dengan anggaran. Berikut adalah daftar rincian harga pecahan emas batangan Antam terbaru yang tercatat di butik Logam Mulia:
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.449.500
- Pecahan 1 gram: Rp2.799.000
- Pecahan 2 gram: Rp5.538.000
- Pecahan 3 gram: Rp8.282.000
- Pecahan 5 gram: Rp13.770.000
- Pecahan 10 gram: Rp27.485.000
- Pecahan 25 gram: Rp68.587.000
- Pecahan 50 gram: Rp137.095.000
- Pecahan 100 gram: Rp274.112.000
- Pecahan 250 gram: Rp685.015.000
- Pecahan 500 gram: Rp1.369.820.000
- Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.739.600.000
Harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global dan nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, kalian disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga harian sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan.
Regulasi Pajak Transaksi Emas Batangan
Dalam melakukan transaksi logam mulia di Indonesia, terdapat aturan perpajakan resmi yang perlu kalian ketahui. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak demi tertib administrasi negara.
Untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian ini akan langsung disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai nominal yang diterima oleh penjual.