Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Baru, Harga Terkoreksi pada Awal Juni 2026
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juni 2026. Berdasarkan ketentuan terbaru, HPE emas mengalami penurunan 1,43 persen menjadi USD 148.396,49 per kilogram dibandingkan periode kedua Mei 2026 yang tercatat sebesar USD 150.555,29 per kilogram.
Sejalan dengan itu, Harga Referensi (HR) emas juga terkoreksi dari USD 4.682,80 per troy ounce (t oz) menjadi USD 4.615,65 per troy ounce.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku untuk periode 1–14 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, pelemahan harga emas terjadi selama periode pengumpulan data yang menjadi dasar penetapan HPE dan HR.
“Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking). Di sisi lain, arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas internasional,” ujar Tommy.
Menurut Kemendag, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada perkembangan harga di pasar internasional. Sementara itu, referensi harga emas menggunakan publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Tommy menambahkan, penetapan harga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi pasar terkini.
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tambah Tommy.