PP 20/2026 Berlaku, Influencer hingga Vlogger Tak Bisa Gunakan Skema PPh Final UMKM 0,5%
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi terbaru ini menegaskan kembali kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang selama ini dikenal sebagai tarif khusus bagi pelaku UMKM.
Melalui aturan tersebut, fasilitas PPh Final 0,5 persen difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet tahunan paling banyak Rp4,8 miliar.
Sebaliknya, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok yang berhak menggunakan skema tarif final tersebut. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar melalui pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh badan normal 22 persen, sehingga tarif efektif yang dikenakan menjadi 11 persen.
"Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak ada kenaikan. PP 20/2026 memprioritaskan fasilitas ini bagi mereka yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh wajib pajak," Tegas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain mempertegas subjek yang berhak memperoleh fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga memperjelas jenis penghasilan yang tidak dapat dikenakan PPh Final UMKM 0,5 persen. Salah satu yang dikecualikan adalah penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas.
Ketentuan tersebut mencakup berbagai profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa pribadi, termasuk para kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.
Menanggapi potensi dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku ekonomi kreatif, Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan akan terlebih dahulu menghimpun berbagai masukan dari asosiasi dan pelaku usaha lintas subsektor.
"Kami akan berdiskusi dengan ekosistem ekonomi kreatif untuk memahami dampak kebijakan ini. Hasil masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga kami dapat memberikan respons yang lebih komprehensif," ujar Teuku Riefky pada Selasa (2/6).
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif.
Baca Artikel Lainnya
Menperin Agus Gumiwang Gaspol Tekan Emisi Demi Rebut Pasar Dunia
Menperin Agus Gumiwang Kabar Baik untuk Pelaku Usaha: Urus Sertifikasi hingga TKDN Tak Lagi Ribet
5 Cara Mengatasi Tantangan Regulasi Di Industri