IPW Desak Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dicopot Usai Pengungkapan Narkoba di Blok Hunian
INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Desakan pencopotan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menguat setelah aparat kepolisian membongkar peredaran narkoba di dalam blok hunian warga binaan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta agar Kalapas segera dicopot dan diperiksa oleh aparat penegak hukum serta inspektorat internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan petugas lapas pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Barang terlarang ditemukan di salah satu kamar warga binaan, lalu dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Sugeng menyatakan pihaknya mendukung langkah Agus Andrianto dalam membongkar jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Saya menduga operasi ini diketahui, bahkan diperintahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melibatkan aparat kepolisian. Tanpa dorongan dari menteri, hampir mustahil Polres bisa menembus lapas,” ujar Sugeng, Selasa (3/3/2026).
Ia menilai pengungkapan ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam membersihkan lapas dari peredaran narkoba. Namun, menurutnya, tanggung jawab pimpinan tetap harus ditegakkan.
“Kalapas harus dicopot dan diperiksa. Selain oleh Unit Narkoba kepolisian, juga oleh satuan pengawas internal atau inspektorat kementerian,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh di Lapas Pemuda Tangerang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga unsur pimpinan, termasuk Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
“Seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab akan dimintai keterangan. Ini bagian dari klarifikasi internal untuk memastikan akuntabilitas berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JI (25) dan MFI (22), yang diketahui berstatus mahasiswa.
Pejabat sementara Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan dari tangan JI disita sabu seberat 18,44 gram, 96 butir ekstasi, serta bibit tembakau sintetis seberat 26,56 gram. Sementara dari MFI ditemukan 11,49 gram tembakau sintetis.
“Keduanya masih diperiksa untuk menelusuri sumber barang dan potensi keterlibatan pihak lain,” ujar Arnold.
Menteri Agus Andrianto menegaskan pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan semata. Ia memastikan akan melakukan evaluasi internal serta berkoordinasi dengan Polri untuk membongkar jaringan hingga ke akar.
“Kita evaluasi ke dalam dan koordinasi untuk pengembangan proses sidik. Tidak boleh berhenti di sini,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan serius pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Pengawasan ketat, integritas aparat, serta sistem kontrol internal yang kuat dinilai menjadi kunci untuk mencegah peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Dengan desakan IPW agar Kalapas dicopot dan diaudit internal, publik kini menanti langkah tegas pemerintah dalam memastikan reformasi pengawasan di lingkungan pemasyarakatan benar-benar berjalan.