Kemenangan Hukum Arc’teryx: Pengadilan Niaga Batalkan Pendaftaran Merek Pihak Ketiga di Indonesia

Oleh : Hariyanto | Minggu, 29 Maret 2026 - 15:12 WIB

INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Perusahaan desain global asal Kanada, Arc’teryx Equipment, berhasil mencatat kemenangan penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual mereka di Indonesia. Pengadilan Niaga baru saja mengabulkan gugatan pembatalan merek kedua yang diajukan oleh divisi dari Amer Sports Canada Inc. tersebut terkait penggunaan logo Arc’teryx yang didaftarkan oleh sebuah perusahaan asal Tiongkok tanpa izin resmi.

​Dalam amar putusannya yang dibacakan pada akhir Februari 2026, Majelis Hakim secara tegas memberikan landasan hukum yang kuat bagi sang pemilik merek asli. Hakim menyatakan bahwa Arc’teryx merupakan merek terkenal dan menilai terdapat persamaan yang signifikan antara merek yang didaftarkan perusahaan asal Tiongkok tersebut dengan milik Arc’teryx. Lebih jauh lagi, pengadilan menyatakan bahwa pendaftaran oleh pihak ketiga tersebut didasari oleh iktikad tidak baik.

​Putusan terbaru ini menandai kemajuan signifikan bagi Arc’teryx dibandingkan dengan upaya hukum sebelumnya. Jika pada akhir Desember 2025 gugatan pembatalan pertama sempat ditolak dan kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, putusan kedua ini memberikan penilaian yang jauh lebih substantif terhadap pokok perkara. Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi kepastian hukum perlindungan merek internasional di pasar domestik.

​Menanggapi hasil positif tersebut, Cameron Clark selaku Vice President of Legal Arc’teryx menyampaikan apresiasi mendalam terhadap sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, hasil ini merupakan bentuk pengakuan yang jelas atas hak perusahaan sebagai pemilik sah.

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan. Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia,” ujar Clark.

​Ke depannya, pihak Arc’teryx berharap konsistensi hukum ini tetap terjaga dalam setiap proses yang sedang berjalan, baik dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung maupun dalam menghadapi pendaftaran tanpa izin lainnya. Keberhasilan gugatan ini diharapkan tidak hanya melindungi integritas produk Arc’teryx, tetapi juga menjadi rujukan hukum yang kuat bagi perkara serupa demi menjaga ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif di Indonesia.