Ini Harapan Pengacara Nadiem Makarim
INDUSTRY.co.id-Jakarta - Pengacara menyampaikan ketidak hadirannya pada persidangan Rabu (22/4/2026) karena terdakwa Nadiem Makarim sedang sakit.
"Nadiem sedang sakit," ujar Ari Yusuf Amir, dari Tim Penasihat Hukum di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nediem Makarim pada Rabu (22/4/2026).
"Tentu ketidakhadiran ini menurut kami adalah sesuatu yang contempt of court ya, melanggar, apa, prinsip proses peradilan yang seharusnya kita patuh, ya kan. Apa pun yang terjadi, ya kan, penundaan ataupun apa itu, harus adanya di persidangan, harus hadir, seperti itu," ujar jaksa Roy seusai sidang di Pengadilan Tipikor.
Saat press conference, Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyebutkan dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan serta menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut di tanggal 22 dan 23 April 2026 bagi pihak terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal,” ujarnya.